Selasa, 01 Maret 2016

Hukum Bersentuhan Antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi wabbarakatuh
Hukum Bersentuhan antara Laki-Laki dan Perempuan yang bukan Mahram – Islam merupakan Agama yang diridhoi oleh Allah SWT, bersyukurlah bagi kita semua yang telah ditetapkan dalam agama yang haq ini. Dalam menetapi Agama Islam kita dibatasi dengan peraturan yang dibuat langsung oleh Allah SWT dan diperkuat Sabda Rosulullah SAW. Maka bagi setiap muslim Wajib untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam.

Dikatakan Wajib berarti terdapat sebuah keharusan didalamnya, ketika dipatuhi maka mendapatkan pahala namun sebaliknya jika dilanggar maka akan mendapatkan Dosa bahkan diancam Neraka. Termasuk dalam pergaulan kehidupan sehari-hari terdapat sebuah peraturan yang harus kita patuhi, yaitu mengenai Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya.

Berdasarkan Dalil berikut :

Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

Maka dari itu selagi kita dapat menghindari, maka hindarilah. Karena memang banyak kerap terjadi bersentuhan antara laki – laki dan perempuan, misalkan ketika sedang berada dikeramaian dan berhimpit-himpitan seperti Pasar, Kendaraan Umum dan sebagainya, mungkin akan sulit untuk menghindari dari sentuhan, maka hal itu tetap berdosa namun kita tetap harus mencari pulihan agar dosa tersebut dihapuskan, seperti banyak berdzikir kepada Allah SWT , memperbanyak memohon ampun kepada Allah SWT.

Bagaimana Jika Berjabatan Tangan?

Berjabatan tangan memang baik karena bisa merontokan dosa, tapi ketika itu dilakukan dalam kebenaran. Dalam Hukum Islam berjabat tangan antara Laki – Laki dan Wanita yang bukan Mahrom nya sama saja dengan bersentuhan, maka hukumnya dilarang (tidak boleh). Nabipun pernah berkata bahwa beliau tidak bersalaman dengan wanita.

Karena dahulu ada seorang wanita yang mengulurkan tanganya kepada Nabi untuk bersalaman, maka beliau berkata: Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita dan Aisyah berkata: “Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh seorang wanita sama sekali. Tidaklah beliau membai’at kaum wanita melainkan dengan perkataan”.

Untuk itu wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan mahromnya. Dan begitu pula laki-laki tidak boleh bersalaman dengan wanita yang bukan mahromnya berdasarkan dua hadits di atas. Bersentuhan justru dapat memancing sahwat, memang pada dasarnya manusia itu tidak berniat kearah sana, tapi karena upadayanya Setan yang terus menyerang manusia, bisa jadi niat tersebut mudah berubah.

Berjabat tangan saja dilarang, apalagi bergandengan tangan..

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan mahram) baginya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386)
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabbarakatuh